Polisi Beberkan Pasal Sangkaan Kekasih Tamara di Kasus Kematian D

9 February 2024 - 11:53 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi memastikan penetapan tersangka YA dalam kasus kematian anak artis Tamara, D (6) sudah melewati proses gelar perkara. Oleh karenanya, penyidik melakukan penangkapan kepadanya di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Sdr. YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/24).

Baca Juga: Polisi Kawal Enam Kapal Pengangkut Logistik Pemilu ke Kepulauan Seribu

Dalam kasus ini, YA disangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Diketahui, YA merupakan kekasih Tamara yang berada di lokasi kejadian kematian D. Dalam rekaman CCTV yang disita penyidik, YA terlihat saat D tenggelam.

Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan, YA kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sebelumnya, dia pernah menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

(ay/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment