Trirbratanews.polri.go.id - Kepri. Penyidik Polri menetapkan nakhoda kapal KG 932 yaitu seorang warga negara Vietnam Nguyen Hoang Giau sebagai tersangka dalam kasus penangkapan ikan ilegal di wilayah perairan Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau.
Penyidik menetapkan nakhoda kapal bernama Nguyen Hoang Giau selaku nahkoda kapal KG 932 tersangka. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka illegal fishing yang ikannya akan di jual di Vietnam ," tegas Kasubdit Patroliair, Ditpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan SH., MH., Minggu (3/12/23).
Kombes Pol Dadan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dimana kapal IA KG 932 ditangkap personel KP Bisma-8001 pada Minggu (26/11/23) lalu.
Baca Juga: Kabid Humas Polda Bengkulu Cek Langsung Situasi Kantor KPU Bengkulu
"Pada penangkapan sempat ada perlawanan hingga saling kejar, namun tak ada perlawanan menggunakan senjata api. Mungkin melihat persenjataan kita lebih banyak," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut KP Bisma-8001, KIA berbendera Vietnam tersebut diketahui tengah melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara tanpa dilengkapi dokumen sebagaimana yang diatur pemerintah Indonesia.
"Setelah dilakukan pemeriksaan senjata api revolver rakitan itu milik nakhoda kapal. Kapal ikan tersebut juga tak memiliki dokumen yang sah seperti SIPI dan SIUP untuk menangkap ikan di perairan Indonesia,” tegas Kombes Pol Dadan.
Kasubdit Patroliair, Ditpolairud Baharkam Polri, tersebut juga menjelaskan Kapal kapasitas 55 ton itu jika dilakukan perhitungan kerugian negara mencapai Rp264 miliar selama 10 tahun terakhir. Selain itu aktivitas mereka juga berdampak pada nelayan lokal Indonesia.
Dalam kasus itu, polisi menyita kapal KG 932 TS dengan kapasitas 120 GT, satu jaring pear trawl, satu ton ikan campuran, 1 buah senjata api rakitan dan 6 buah peluru.
(as/pr/nm)