Polisi Amankan Seorang Pengusaha Pengedar Ribuan Obat Keras di Jakarta

14 June 2023 - 11:15 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id – Tanjung Priok. Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pengusaha pengedar ribuan butir obat keras jenis trihexyphenidyl, tramadol dan hexymer tanpa izin berinisial BH (42) di Jakarta Utara.

"Pelaku menjual dan mengedarkan sediaan farmasi atau obat-obatan tanpa dilengkapi izin yang sah" ungkap Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita  Natallia Rungkat, S.H., S.I.K. saat memberikan keterangan, Selasa (13/6/23).

Kompol Yunita Natallia Rungkat menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman ribuan butir obat keras dari wilayah hukum Polsek Kawasan Kalibaru ke kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa (9/5/23) menggunakan jasa pengiriman setempat.

Baca Juga:  Amankan 175 Kayu di Objek Wisata Gulamo, Polri Buru Pelaku Ilegal Logging

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan BH sedang menjemput paket kardus berisi obat keras trihexyphenidyl sebanyak 4.200 butir," ungkap Kompol Yunita.

Selain itu, ditemukan juga 3.400 butir tramadol dan 8.600 butir hexymer yang dikemas ke dalam 35 kardus paket yang dibawa ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara tersebut.

"Saat diperiksa, tersangka mengakui pesanan obat tersebut akan diedarkan atau dijual kepada masyarakat. Karena tidak memiliki izin edar yang berlaku, tersangka BH dibawa ke Markas Polsek Kawasan Kalibaru untuk kepentingan penyidikan" tegas Kompol Yunita.

Akibat perbuatannya pelaku terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pelaku juga dapat dihukum penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar sebanyak Rp1,5 Miliar.

(as/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment