Polisi Amankan Pelaku Pertambangan Ilegal di Babel

27 April 2024 - 20:24 WIB
Tribunnews

Tribratanews.polri.go.id - Babel. Kepolisian Daerah Babel melalui Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengamankan seorang penampung pasir timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pria berinisial He ini diamankan polisi usai diduga melakukan kegiatan tindak pidana pertambangan ilegal.

Penangkapan terhadap pria 44 tahun ini dilakukan tim Subdit IV Polda Babel di Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (25/4/24).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes. Pol. Jojo Sutarjo, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan terhadap pria penampung pasir timah tersebut.

Baca Juga: World Water Forum ke-10 Perkuat Keberlanjutan Sektor Parekraf Indonesia

Dalam keterangannya ia mengatakan yang bersangkutan diamankan usai melakukan penampungan pasir timah ilegal yang diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.

"Saat diamankan ditemukan pasir timah dalam keadaan basah sebanyak 35 kampil dengan berat keseluruhan 1.226 kilogram," jelasnya, dilansir dari laman Tribunnews, Sabtu (27/4/24).

Selain mengamankan pasir timah, Tim Subdit IV Polda Babel juga mengamankan barang bukti lain.

Diantaranya satu unit timbangan berikut satu buah buku catatan pembelian pasir timah.

Usia diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Babel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku terancam dijerat dengan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman pidana paling lama tahun penjara," tutupnya.

(fa/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment