Polisi Amankan Mobil Pengangkut Pakaian Bekas Selundupan dari Timor Leste

21 June 2024 - 23:03 WIB
Polda NTT

Tribratanews.polri.go.id - NTT. Polisi berhasil mengamankan dua mobil yang diduga mengangkut pakaian bekas atau rombengan yang diselundupkan dari Negara Timor Leste. Penangkapan ini terjadi pada Rabu malam (19/6/24) di Jalan El Tari, Km 9, Jurusan Kupang.

Polisi telah mengambil keterangan dari kedua pengemudi, yang kini diamankan di Mapolres TTU untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dua kendaraan yang diamankan adalah Bus Amkeni dengan nomor polisi DH 7113 AA dan sebuah mobil pick-up dengan nomor polisi DH 8627 DF.

Menurut informasi mobil pick-up tersebut berperan mengangkut pakaian bekas dari Napan ke Amol, sementara Bus Amkeni mengangkut pakaian bekas dari Amol menuju Kota Kupang.

Baca Juga: TNI-Polri Raih Pujian Setelah Dinobatkan Sebagai Lembaga dengan Citra Terbaik

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pakaian bekas tersebut berasal dari Distrik Oecusse di Timor Leste dan diselundupkan melalui jalur tidak resmi atau "jalan tikus" di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, untuk dijual di Kota Kupang.

Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 43 karung pakaian bekas atau rombengan.

Pakaian bekas ini berasal dari Negara Timor Leste, Distrik Oecusse, yang dikeluarkan melalui jalur tidak resmi di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, untuk dijual ke Kota Kupang.

"Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang," tutupnya, Jumat (21/6/24).

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment