Tribratanews.polri.go.id - Cianjur. Seorang ibu rumah tangga terpaksa diamankan oleh aparat kepolisian Polres Cianjur Polda Jawa Barat lantaran bermain arisan bodong secara daring. Pelaku berinisial N (31) diduga tidak dapat mengembalikan uang arisan yang disetorkan puluhan korban dengan total kerugian Rp1,2 miliar.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si., menerangkan dalam aksinya pelaku mengiming-imingi bonus besar termasuk keuntungan kepada para korban.
"Selama menjalankan aksinya pembayaran arisan untuk pemenang berjalan normal. Tapi setelah empat bulan berjalan pelaku banyak berdalih dan sempat menghilang," jelas Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si., dikutip dari antaranews.com.
Baca juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Wartawan Riau
AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku bersama pelaku lainnya berinisial SL yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Cianjur.
"Uang yang diterima dari peserta sebesar Rp1,2 miliar sudah dikembalikan sebesar Rp500 juta, sedangkan sisanya dipakai untuk perawatan, membeli kebutuhan sehari-hari dan perabotan, sehingga pelaku tidak dapat mengembalikan uang pada peserta yang sudah tertipu," ungkapnya.
Para peserta arisan yang berjumlah 22 orang mulai curiga dan sempat mendatangi pelaku. Pelaku berjanji akan segera memberikan uang peserta yang menang. Namun setelah ditunggu hingga berbulan-bulan uang yang mereka setorkan tidak kunjung kembali termasuk bonus yang dijanjikan, sehingga para korban pun akhirnya melaporkannya ke Polisi.
(rz/hn/um)