Polisi Amankan 8 Orang Warga Yang Terlibat Dalam Bentrokan di Rempang Eco City

9 September 2023 - 13:30 WIB
Sumber : Anatarnews

Tribratanews.polri.go.id - Batam. Kepolisian Resor Kota Barelang (Batam, Rempang, Galang) menangkap delapan orang warga karena melawan petugas yang terlibat bentrokan waktu pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan proyek Rempang Eco City, Kamis (7/9/23).

Baca Juga : Polisi Selidiki Penemuan 3 Mayat Tanpa Kepala di Pantai Lampung

"Ada delapan orang yang tersangka yang kami amankan dan sudah dibawa ke Polresta Barelang. Mereka yang ditangkap, sementara dikenakan Pasal 212, 213, 214 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan delapan tahun penjara," ujar Kapolresta Barelang, Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., dilansir dari Antaranews, Jumat (08/09/23).

Ia menyebutkan, dari delapan orang yang ditangkap itu, polisi menemukan barang bukti yang digunakan untuk melawan petugas yakni bom molotov, ketapel, parang dan batu.

"Termasuk kemarin juga sudah dilakukan pembukaan pemblokiran jalan dengan menumbangkan 10 pohon, termasuk ada tiga tempat pemblokiran jalan dengan menggunakan kontainer untuk menghadang jalan dari jembatan 4 hingga tempat istirahat yang kurang lebih sepanjang 25 km, yang alhamdulillah sudah kita bersihkan. Sehingga masyarakat bisa memakai kembali jalan raya dengan lancar," jelasnya.

Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan bahwa untuk isu yang beredar luas di lokasi terkait adanya bayi meninggal saat bentrokan terjadi, pihaknya memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar. Ia mengaku pihaknya sudah melakukan klarifikasi di Rumah Sakit Embung Fatimah.

Ia menjelaskan bahwa dalam kegiatan pengamanan pematokan dan pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City itu, pihaknya menurunkan tim terpadu yang jumlahnya sebanyak 1010 personel.

Kombes. Pol. Nugroho berharap, ke depannya masyarakat bisa mendukung program pemerintah yang dinilainya dapat menyejahterakan rakyat bukan untuk menyengsarakan rakyat.

(fa/pr/nm)


in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment