Tribratanews.polri.go.id - Kendari. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari melalui Satreskrim berhasil menangkap empat orang pelajar sekolah menengah atas (SMA) sederajat karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan busur di Lorong Mekar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Kapolresta Kendari, Kombes. Pol. Muhammad Eka Fathurrahman, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa identitas empat pelajar tersebut, di antaranya tiga pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Kendari, yakni inisial FAR alias IT (16), SAP alias R (15), dan HAS alias I. Sementara satu orang lainnya merupakan pelajar di madrasah aliyah di Kabupaten Konawe Selatan, berinisial KEV SAP alias KEV.
Ia mengungkapkan bahwa keempat orang pelajar itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana menguasai dan membawa senjata tajam.
"Para tersangka masih di bawah umur ini ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan tindak pidana membawa dan menguasai senjata tajam celurit, katapel, dan mata busur," ujarnya dikutip dari Antaranews, Selasa (5/9/23).
Baca Juga: Pelaku Pencurian Besi Penutup Drainase di Kota Kupang Berhasil Diamankan Polda NTT
Kombes. Pol. Muhammad Eka Fathurrahman, membeberkan bahwa penangkapan empat pelajar itu bermula saat tim kepolisian melaksanakan patroli dengan sasaran tawuran antarpelajar di Kota Kendari.
"Pada saat patroli, kami menemukan sekumpulan anak sekolah yang sementara kumpul dan mengetahui dari hasil chat di dalam grup HP mereka akan melakukan tawuran antara pelajar serta membantu pelajar tersebut untuk menyerang SMA lainnya di Kendari," jelasnya.
Ia mengungkapkan melalui bukti pesan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat pelajar tersebut.
Kombes. Pol. Muhammad Eka Fathurrahman mengimbau para orang tua siswa di wilayah hukum Polresta Kendari untuk lebih memberikan perhatian khusus dan pengawasan kepada anak-anaknya yang sedang menempuh pendidikan di sekolah.
Akibat perbuatannya para tersangka tersebut dikenakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(fa/hn/nm)