Polisi Amankan 4 Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 8 Kilogram Sabu dan Ganja

6 October 2024 - 09:00 WIB
pmjnews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satreskoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial D (32), AF (22), TAW (32) dan FA (29).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan polisi menangkap empat kurir serta menyita 4,5 kilogram sabu dan 3,5 kilogram ganja.

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku bermula saat petugas melakukan observasi di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan dan Petugas mencurigai dua pemotor yang membawa tas digantung dasbor sepeda motor ada Selasa kemarin

Setelah dilakukan reprofiling terhadap keduanya, lanjut Twedi, polisi melakukan penindakan dengan penggeledahan kepada TAW dan FA di lampu merah Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

"Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti empat bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan sabu dengan berat bruto 4.223 gram," jelas Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi Sabtu (5/10/24).

Kapolres Metro Bekasi menjelaskan bahwa dua minggu sebelumnya polisi juga menangkap AF alias Okem di Dusun Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara dengan barang bukti ganja 3.550,15 gram dan sabu 193 gram.

"Jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti keseluruhan setara dengan Rp7 miliar. Dari pengungkapan ini, Satreskoba Polres Bekasi berhasil menyelamatkan kurang lebih 21.832 jiwa," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2).

(pt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment