Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kepolisian akan memanggil pemilik akun marketplace yang menjual pelat dinas palsu kepada pengendara Toyota Fortuner arogan di Jakarta Utara bernama Michael (26). Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dr. H. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa saat ini polisi tengah berkomunikasi dengan pemilik akun marketplace tersebut.
Baca Juga : Kotornya Udara, Ini 5 Minuman Detoks yang Bisa Dikonsumsi Tuk Bersihkan Paru-Paru
"Terkait dengan sumber pelat dinas palsu, penyidik sedang melakukan komunikasi dengan pemilik marketplace terkait," jelas Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/23).
"Tentunya terhadap penjual akan kami lakukan pemanggilan dan pemeriksaan," jelasnya lebih lanjut.
Ia juga mengungkapkan bahwa polisi akan menentukan apakah penjual pelat dinas palsu tersebut akan dikenakan sanksi atau tidak.
"Tentunya nanti akan kami selidiki," tutur dia.
Sebelumnya, pelaku memakai pelat dinas palsu Polri agar tak ditilang polisi. Menurutnya, Fortuner yang dikendarai oleh pelaku masih baru sehingga pelat nomor resminya belum keluar. Pelaku membeli pelat palsu tersebut agar tak ditilang saat berkendara di jalan protokol.
(my/pr/nm)