Polisi Akan Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

30 June 2026 - 11:05 WIB
Dokumentasi Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya mengungkap penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam kasus ini, terdapat tiga tersangka lain yang belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Ketiga tersangka tersebut, yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imannuddin mengatakan, saat ini penyidik masih menyelesaikan proses administrasi sebelum pelimpahan dilakukan. Ia menerangkan, pemberkasan untuk klaster tersangka tersebut telah memasuki tahap akhir.

“Untuk berkas perkara yang klaster yang lainnya sedang dalam proses pemberkasan. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI,” jelas Kombes Pol. Iman, Selasa (30/6/26).

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus yang dibagi ke dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sedangkan klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.

(ay/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment