Polisi: 19 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penembakan di MUI

5 May 2023 - 11:45 WIB
Foto: Dok. NTMC

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polisi akan menindaklanjuti nilai mutasi rekening milik pelaku penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) berinisial M. Sebab, Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan nilai transaksinya sejak 2021 mencapai Rp800 juta.

"Terkait itu tentunya penyidik akan mengacu pada peraturan undang-undang, di Indonesia diatur dalam undang-undang prinsip kerahasiaan bank diatur dalam pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (4/5/23).

Di sisi lain, ia menyatakan, hasil autopsi belum diungkap karena penyidik masih melakukan analisa. Hasil autopsi baru bakal diungkap setelah penyidikan selesai.

Baca Juga:  Hari Ke-3 Pendaftaran Pemilu 2024, 40 Bakal Calon Anggota DPD Telah Mendaftar ke KPU

"Karena terkait autopsi kan adalah hasil yang dihasilkan secara forensik kemudian kepentingan-kepentingan penyidik, nanti penyidik akan menyampaikan dalam bentuk analisis proses penyidikan," ujarnya.

Lebih lanjut dibeberkan Kabid Humas, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi.

Delapan orang yang diperiksa polisi adalah pihak MUI. Lalu, empat orang merupakan anggota keluarga Mustopa.

Kemudian, tujuh orang lain adalah saksi dalam kasus perusakan kantor DPRD Lampung yang dilakukan Mustopa pada 2016.

(ay/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment