Polda Sumut Tetapkan Satu Tersangka Pembakar Kafe di Deli Serdang

2 June 2022 - 06:43 WIB

Tribratanews.polri.go.id – Serdang. Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap lima orang diduga pelaku perusakan dan pembakaran terpat kafe di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Satu orang berinisial B (24) warga Kecamatan Binjai Utara, ditetapkan menjadi tersangka.

Sedangkan empat lainnya berinisial GS, ZFD, ARA dan MGS masih pendalaman oleh penyidik, keempatnya merupakan teman B.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi, kepada wartawan, pada Rabu (01/05/22).

“Ada lima orang yang ditangkap, satu tersangka dan empat masih pendalaman,” ujar Kabid Humas.

Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, penangkapan berawal saat petugas mengetahui keberadaan B di daerah Tanah Seribu. Kemudian pada Selasa 31 Mei 2022, petugas menangkap B bersama empat rekannya.

"Mereka ditangkap di depan Mako Brimob Binjai," terang Kabid Humas.

Petugas kemudian membawa kelimanya dibawa ke Polda Sumut guna penyidikan lebih lanjut.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment