Polda Sumut Berkomitmen Berantas Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

14 September 2023 - 10:00 WIB
Foto: PMJNews

Tribratanews.polri.go.id - Sumatera Utara. Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam usaha untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, membuat 5 program prioritas untuk wilayah yang salah satunya berbunyi Narkoba Musuh Bersama.

“Tindaklanjut program itu dilakukan dengan kegiatan pemberantasan narkoba yang dilakukan secara serentak dimulai dari Polresta Deliserdang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi dalam gelar paparan pengungkapan peredaran narkotika tersebut, Rabu (13/9/23).

Pengungkapan terjadi di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, dengan mengamankan tersangka RJ disita barang bukti 2 butir pil ekstasi, pada Jumat (8/9/23).

Pengakuan hasil pemeriksaan pelaku berinisial RJ masih menyimpan narkotika di rumah kos-kosan, Jalan Ekawarni, Medan Johor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didapati barang bukti sabu 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 Hp, dan timbangan elektrik.

Jaringan peredaran narkotika ini dikendalikan oleh pelaku berinisial SK narapidana dengan vonis seumur hidup. Saudara SK mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh di Tanjungbalai, diedarkan melalui sindikat antara lain saudara RJ, I, A, V.

Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Sembilan Pelaku Geng Motor Berulah di Rancaekek

RJ mempunyai peran sebagai penjaga yang mengusai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun Medan, yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedang keuangan dikendalikan V dan I.

RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Hasil peredaran narkoba jaringan SK aset yang telah disita adalah uang senilai Rp.1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mobil Mitsubishi Lancer dan rumah.

Tidak hanya itu, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia berinisial MU yang membawa 2 kg sabu untuk dibawa ke Madura.

Kemudian Polda Sumut bergerak bersama dengan Polres Langkat pada 13 September 2023, jaringan Aceh ditangkap atas nama R penumpang travel ditangkap dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan.

Polres jajaran Polda Sumut dalam 1x24 jam telah berhasil mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta.

(pt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment