Polda Sumut Berhasil Ringkus Tersangka Kurir Penyelundupan 3,8 kg Sabu ke Sulawesi

24 February 2024 - 22:00 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id - Medan - Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap dua terduga kurir 3,8 kilogram (kg) berinisial AK (24) dan MH (29) yang membawa narkotika jenis sabu-sabu di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang untuk dibawa ke Sulawesi. jumat (23/2/24)

"Pelaku yang ditangkap berinisial AK dan MH warga Aceh dengan barang bukti yang disita 16 bungkus plastik berisi sabu-sabu dengan berat 3,8 kg," ungkap Kabid Humas Polda Sumut. Kombes Pol. Hadi Wahyudi.

Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkapkan, penangkapan itu bermula pada Rabu ketika personel mendapatkan informasi adanya distribusi narkoba jaringan Aceh ke Sulawesi Tengah melalui Bandar Udara Kualanamu Internasional dengan keberangkatan pertama tujuan Palu.

Baca Juga: Korlantas dan Pemprov DIY Matangkan Program Smart City

"Dari informasi itu, pada Kamis dengan berkoordinasi petugas protokol Bandara Kualanamu, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang didapat barang bukti enam bungkus sabu," kata Kabid Humas Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut itu menyatakan bahwa pelaku saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang mengaku disuruh oleh H masih dalam penyelidikan oleh personel.

Kombes Pol. Hadi Wahyudi menegaskan bahwa tim melakukan penyelidikan lebih jauh untuk mengembangkan ke jaringan lainnya terhadap peredaran narkoba ini serta terus melakukan pemberantasan narkoba diantaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.

(pt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment