Tribratanews.polri.go.id - Medan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia di Provinsi Sumut - Aceh -Tanjung Balai - Medan.
"Kemudian jaringan Aceh - Belawan - Medan. Dan narkotika jenis ganja yakni jaringan Aceh - Medan," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. C.Wisnu Adji, Kamis, (03/03/22).
Kombes Pol. C.Wisnu Adji menjelaskan total berjumlah tiga kasus dan tersangka enam orang.
"Sedangkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 59.020 gram dan ganja seberat 53.000 gram," tutur Perwira Menengah Polda Sumut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut mengatakan Tim Reserse Narkoba Polda Sumut memberhentikan satu unit mobil Kijang warna biru dengan Nopol BK 1476 ZH di Jalan Jamin Ginting Desa Pertampilan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang laki laki yakni I dan REG
Dalam penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti yaitu satu goni berisikan 30 bungkus narkotika jenis ganja.
"Dari keterangan tersangka P dan REG, ganja tersebut diperoleh dari Rian di Aceh Tenggara. Dijanjikan upah sebesar Rp200.000 per kg untuk diserahkan kepada Melanda Angga Pradana di Jalan Ringroad Medan dan Lihin (belum tertangkap) di Kampung Lalang Medan," tutup Perwira Menengah Polda Sumut.