Tribratanews.polri.go.id - Medan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 71 kilogram dari Aceh di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Medan Selayang, Kota Medan. Sebanyak empat orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, S (52 tahun), MT (48), RA (47), dan US (32).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan pengedar ganja berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Kemudian dikembangkan dan dilakukan penyelidikan oleh Tim Unit 4 Subdit III Dit Reserse Narkoba Polda Sumut.
"Keempat tersangka itu diringkus petugas Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Medan Selayang, dan menemukan goni yang ditimbun pisang berisikan narkotika jenis ganja seberat 61 kg," terang Perwira Menengah Polda Sumut, Senin (05/09/22).
Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan petugas kepolisian juga menggeledah mobil Avanza putih BK 1944 QZ dan ditemukan narkotika jenis ganja seberat 10 kg. Empat tersangka mengakui barang bukti diperoleh dari M, warga Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.
"Personel Dit Reserse Narkoba Polda Sumut masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang haram tersebut," tutur lulusan Akabri tahun 1998.
Keempat tersangka bersama barang bukti 71 kg ganja, 1 unit mobil Avanza warna putih BK 1944 QZ, 1 unit Granmax warna hitam BL 8239 B, lima handphone, dan empat KTP milik tersangka disita dan dibawa ke Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.