Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dari hasil ungkap kasus selama dua bulan terakhir di tahun 2022 dari 9 laporan polisi dengan 14 tersangka.
"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan narkoba dari 9 laporan polisi selama ungkap kasus dua bulan," kata Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Djoko Lestari, S.I.K., M.M., Pada Rabu (10/8/22).
Adapun barang bukti yang di musnahkan sabu seberat 1.856 kg dengan cara di blender dan ganja seberat 18.500 kg musnahkan dengan cara di bakar. Dari 14 orang tersangka pengendara dan pembeli yang berhasil ditangkap polisi.
"Dari 14 orang tersangka ditangkap yang akan mengendarkan sabu dan ganja di Sumsel," ungakapnya.
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel menambahkan, dari hasil tangkapan dua bulan barang bukti kita musnahkan. Setidaknya 30.390 jiwa anak bangsa yang berhasil disalamatkan.