Polda Sumsel Bongkar Kasus Arisan Online Miliaran Rupiah

13 January 2021 - 20:24 WIB
Tribratabews.polri.go.id - Palembang. Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online dengan kerugian miliar rupiah. Dua korbannya diketahui sebagai warga Sumatera Selatan.
 

Owner dari arisan online tersebut berhasil diamankan saat berada di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Utara). Yakni Citra Silvana Ramadhani (29), warga Dusun Syahbanda Hasan, Desa Keude Alue Ie Puteh, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
 

“Kita berhasil mengamankan pelakunya. Hasil pemeriksaan sementara pelaku merupakan owner,” terang Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi, S.I.K., M.H., didampingi Kanit 2 Kompol Bakhtiar, S.H., Rabu (13/1/2021).
 

Kasubdit 3 Jatanras juga menyebutkan, modus yang dilakukan tersangka Citra yakni dengan cara membuat grup arisan online melalui aplikasi WhatsApp.
 

“Pelaku mengambil keuntungan dengan cara uang arisan dari dari member urutan yang pertama tanpa harus ikut membayar arisan tersebut,” terang Kasubdit 3 Jatanras.
 

Saat ini, tim penyidik Unit 2 Subdit 3 Jatanras masih melakukan pendalaman kasus arisan online ini. Untuk kerugian korban warga Sumsel dengan total Rp500 juta.
 

“Banyak barang bukti yang kita amankan. Termasuk memintai keterangan dua orang korbannya yang merupakan warga Sumsel,” tutupnya.
 
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment