Tribratanews.polri.go.id - Palembang. Polda Sumsel menggerebek gudang yang diduga menjadi tempat kegiatan ilegal Drilling di Palembang. Gudang pengolahan solar subsidi dan solar illegal tersebut bertempat di Jalan Mayor Jenderal Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati Palembang.
Penggerebekan langsung dipimpin Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dilakukan pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 22.30 WIB. Namun dalam penggerebekan tersebut, personel gabungan tidak berhasil meringkus pelaku karena diduga sudah lebih dulu kabur sebelum dilakukan penggrebekan.
Baca juga : Polda Sumsel Berhasil Amankan 20 Kilogram Sabu Asal Malaysia
Selanjutnya petugas kepolisian memeriksa sejumlah saksi-saksi dan mengamankan barang bukti yakni dua unit mobil tangki, tiga unit mobil truk, satu unit truk tangki. Lalu sembilan buah drum berisikan solar, 61 buah tandon yang berisikan solar, tiga unit mesin pompa. Kemudian mesin penghisap air dan 11 karung zat pemutih (bleaching) serta 15 jerigen air keras.
Semua barang bukti selanjutnya dibawa ke Polda Sumsel sedangkan barang bukti lainnya diamankan di Polsek Kertapati.
Dan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan di sekeliling lokasi gudang saat ini telah dipasang garis polisi.
(ym/hn/um)