Polda Sumbar Musnahkan Ganja Kering Seberat 24.716 Gram

14 October 2022 - 14:40 WIB

Tribratanews.polri.id - Padang. Sebanyak 24.716,24 gram ganja kering dimusnahkan Polda Sumbar, Kamis (13/10/22).

Ganja yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dalam pengungkapan kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.I.K., M.H., bersama Kabid Humas Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, dan pihak Kejaksaan Negeri Padang.

Kabid Humas mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Padang.

Jumlah barang bukti yang disita sebanyak 24.800 gram ganja kering dari tersangka dengan inisial P.

“Yang dimusnahkan 24.716, 24 gram, sedang 83,76 gram sisanya ini sebagai barang bukti untuk kepentingan persidangan,” jelasnya di Mapolda Sumbar.

Terkait keberhasilan Polri dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Sumbar untuk ikut bersama-sama berperang dalam memberantas kejahatan narkoba.

“Karena narkoba dapat merusak kesehatan dan juga akal pikiran, jadi mari kita perangi. Berikan informasi kepada pihak kepolisian terkait narkotika, akan kami lidik dan tindak lanjuti,” tutupnya.

(rz/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment