Tribratanews.polri.go.id - Manado. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Dua perempuan terduga pelaku telah ditangkap Subdit 4 Renaka Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Pengungkapan kasus tersebut kemudian diulas langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui press conference di Balai Wartawan Mapolda Sulut, Kamis, (28/07/22)
“Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dan juga kedua korban telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Kedua terduga pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” terang Kapolda Sulut, Irjen Pol. Mulyatno.
Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan dua perempuan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang. Masing-masing berinisial DT, 27, warga Manado, dan SK 38, warga Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Irjen Pol. Mulyatno mengatakan korbannya dua orang perempuan dibawah umur yakni, RD, 13, dan IM, 17. Kasus ini terungkap dari laporan ayah RD ke SPKT Polda Sulut.
Pelapor menerangkan, RD telah pergi dari rumah bersama IM beberapa waktu sebelumnya dan tidak diketahui keberadaan mereka.
"Dari penyelidikan, RD dan IM diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Keduanya didapati bekerja di sebuah tempat hiburan (kafe) milik terduga pelaku SK, di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah," jelas Jenderal Bintang Dua.
Sejumlah barang bukti disita seperti 3 lembar e-tiket milik kedua korban dan seorang terduga pelaku, 1 lembar struk bukti transfer uang para terduga pelaku, 2 lembar Kartu Keluarga milik keluarga kedua korban, serta foto-foto lokasi kafe milik SK.
"Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti dan juga kedua korban telah ditahan di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Kedua terduga pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman kata Mulyatno, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," tutup Kapolda Sulut
Polda Sulut Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang
29 July 2022 - 22:09
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment