Polda Sulut Berhasil Tangani 14 Kasus PETI dan Amankan 23 Tersangka

11 November 2021 - 11:34 WIB
Tribratanews.polri.go.id - Manado. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) bersama Polres jajaran berhasil menangani sebanyak 14 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga bulan November 2021.

“Dari 14 kasus tersebut, tiga kasus dalam proses penyelidikan, kemudian tiga kasus proses penyidikan, dan delapan lainnya sudah Tahap II (P21),” terang Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast didampingi oleh Wadireskrimsus Polda Sulut, AKBP Robby Rahadian.

Kombes Pol. Julest Abraham Abast menjelaskan dari 14 kasus tersebut 5 kasus diantaranya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulut, Polres Kotamobagu satu kasus, Polres Minahasa Tenggara sebanyak 6 kasus dam Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) sebanyak dua kasus.

Lima kasus yang ditangani oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut, Tiga kasus dalam proses penyelidikan, satu kasus proses penyidikan dan satu kasus tahap II (P21).

“Untuk tiga kasus yang masih proses penyelidikan, dilaporkan pada 25 Oktober 2021, tentang adanya aktivitas PETI di tiga lokasi. Yakni, di Sungai Bolonsio Totabunan, Lolak, Bolaang Mongondow (Bolmong), kemudian di Liang, Ratatotok, dan di Ampreng, Ratatotok, Mitra,” terang Perwira Menengah Polda Sulut.

Kabid Humas Polda Sulut menambahkan satu kasus masih dalam proses penyidikan dilaporkan pada 6 September 2021 yaitu tentang aktivitas PETI di lokasi pertambangan KUD Nomontang di Boltim dengan terlapor berinisial EMT alias E.

“Sedangkan satu kasus yang sudah tahap II (P21), laporannya pada 16 April 2021. Tentang aktivitas PETI menggunakan alat berat berupa ekskavator, di Perkebunan Buyayut/Sambiki Ratatotok Tengah, Ratatotok, Mitra. Tersangkanya masing-masing berinisial ML, FS dan TL,” tutur mantan Kabid Humas Polda NTT.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan para tersangka secara keseluruhan sebanyak 23 orang. Sebagian tersangka sudah ditahan di Kejaksaan karena sudah P21.

“Kami juga menyita beberapa alat sebagai barang bukti yang diduga digunakan para tersangka untuk melakukan aktivitas PETI. Selain itu juga telah disita beberapa alat berat atau ekskavator,” tutup Kabid Humas Polda Sulut.
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment