Polda Sultra Amankan Penulis Skripsi Yang Diduga Menghina Suku Tolaki

13 April 2023 - 21:00 WIB
kendaripos.fajar

Tribratanews.polri.go.id - Sulteng. Kasus dugaan penghinaan salah satu suku di Sulawesi Tenggara saat ini terus berjalan. Kasus tersebut ditangani Dirkrimsus Polda Sultra, setelah adanya laporan pengaduan yang masuk pada Selasa (11/4/23) pukul 15.30 WITA.

Dalam keterangannya, Dirkrimsus Polda Sultra, Kombes. Pol. Bambang Wijanarko, mengatakan, terkait laporan adanya dugaan penghinaan terhadap salah satu etnis di Sultra, masih dalam tahap penyelidikan. Satu orang yang notabene merupakan penulis skripsi berinisial JM telah diamankan.

"Tadi (Rabu sore) sudah dijemput menggunakan helikopter. Dan akan diperiksa dengan statusnya sebagai saksi. Ini bagian respon cepat Polda Sultra menangani kasus ini. Untuk penetapan tersangka, nanti akan dilihat saat statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan," jelasnya, dilansir dari kendaripos.fajar, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:  Polda Papua Barat dan Instansi Pemerintah Setempat Musnahkan 7 Balpress Baju Thrift

Dalam kasus tersebut, pihak Dirkrimsus Polda Sultra mengedepankan kehati-hatian. Pasalnya, terdapat dua aduan yakni postingan di Facebook dan soal skripsi inisial JM. Nantinya, penulis skripsi inisial JM akan diinterogasi, seperti apa proses dia menulis skripsi, termasuk metodologi yang digunakan. Kemudian akan dilihat apakah ada keterkaitan dengan postingan di Facebook.

"Saat ini, kami masih mengupayakan memeriksa saksi-saksi. Nantinya kami akan koordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan. Karena ada beberapa saksi yang akan turut diminta keterangannya dari pihak Universitas Muhammadiyah Makassar," ujarnya.

Adapun terkait permintaan Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sultra, sudah direspon positif oleh Kapolda Sultra, Irjen. Pol. Drs. Teguh Pristiwanto. Saat ini pihaknya akan mendukung apa yang menjadi permintaan atau harapan dari LAT Sultra.

Sementara itu, Sekjen LAT Sultra Bima Saranani meminta Polda Sultra agar menegakkan hukum yang adil dalam kasus dugaan penghinaan terhadap suku Tolaki oleh seorang penulis skripsi bernama Jumardin. Sehingga, kejadian serupa tidak terulang lagi ke depannya. Karena hal ini sangat berpotensi mengganggu stabilitas sosial di masyarakat.

(fa/pr/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment