Tribratanews.polri.go.id - Sulawesi Tengah. Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita uang tunai Rp62 juta dan empat paket sabu dalam penggerebekan bandar narkoba di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Kamis (23/10/25).
"Penggerebekan narkoba hasil pengembangan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Provinsi Gorontalo dan Brimob Polda Sulteng memberikan dukungan penanganan," jelas Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dikutip dari Antara, Selasa (28/10/25).
Ia mengemukakan, dalam operasi itu kepolisian mengamankan seorang perempuan berinisial SW yang diduga sebagai bandar narkoba. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa empat paket sabu, uang tunai Rp62 juta, tiga timbangan digital, dua pak plastik klip, satu tas selempang mini, dan satu tas rantai hitam.
Menurutnya, tim penyidik juga menyita empat plastik klip berisi sabu, satu dompet cokelat, dua korek api, serta uang koin pecahan Rp500 senilai Rp2 juta. Ia menjelaskan, saat penangkapan berlangsung sempat terjadi perlawanan dari sekelompok warga setempat dengan melempari kendaraan taktis Brimob. Namun, petugas berhasil mengendalikan situasi di lokasi penggerebekan tanpa menimbulkan korban jiwa.
“Petugas bertindak secara profesional dan situasi berhasil dikendalikan,” ujarnya.