Tribratanews.polri.go.id - Palu. Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan barang bukti narkoba terdiri 15,38 kilogram (kg) sabu dan 2,1 kg ganja dari pengungkapan 1 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang.
Selain Itu Polda Sulteng juga memusnahkan 60 bal pakaian second alias thrifting dan 18 bal sepatu bekas impor dengan jumlah terlapor satu orang.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K., mengatakan Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara direbus untuk barang bukti narkoba dan pakaian bekas dibakar
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sopir Taksi Online di Semarang
"Pemusnahan kami lakukan dengan cara direbus untuk barang bukti sabu-sabu dan ganja, sementara pakaian bekas dibakar," jelas Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kamis (27/7/23), dilansir dari Antara.
Dirresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K., mengatakan sejumlah paket narkoba itu didapatkan dari 3 kasus dari tahun 2022 sampai tahun 2023.
"Untuk total tersangkanya itu ada 5 orang termasuk kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang di Tolitoli," jelas Dirresnarkoba Polda Sulteng.
Untuk kasus peredaran narkoba itu sudah dilakukan tahap satu dan dalam waktu dekat ini sudah bisa lengkap penyidikannya.
(rd/hn/nm)