Tribratanews.polri.go.id - Sulteng. Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Palu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K. mengungkapkan bahwa, Sabu-sabu dengan paket besar dan kecil seberat 15 kilogram (kg) lebih itu dibawa dari luar daerah masuk ke Kota Palu oleh seorang pria menggunakan sepeda motor dan Pelaku kemudian ditangkap saat melintas di Jalan Trans Sulawesi sekitar jembatan Tawaeli Kota Palu pada Sabtu (11/5/2024)
“Iya, baru tadi ditangkap sekitar jam setengah 1 malam,” ungkap Kombes Pol Dasmin Ginting.
Baca Juga: Sering Diabaikan, Sederet Penyakit Ini Bisa Ditandai dengan Sariawan
Kombes Pol Dasmin Ginting juga menyampaikan bahwa, pelaku yang diamankan berinisial Il (32), warga Kabupaten Sigi itu ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 15,5 kg dengan paket besar dan kecil.
Kombes Pol Dasmin Ginting menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika di wilayahnya akan ditindak tegas sesuai aturan undang-undang.
Selama Januari 2024 saja, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng berhasil mengungkap 68 kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika.
Dari 68 kasus yang diungkap, sebanyak 88 orang ditetapkan sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa 7.686,82 gram atau 7,6 kg sabu-sabu, 1.000 gram ganja, dan 2.816 butir obat berbahaya.
(pt/pr/nm)