Polda Sulsel Musnahkan 14,6 Kg Sabu Barang Bukti Jaringan Internasional

28 October 2020 - 12:20 WIB
Tribratanews.polri.go.id-Makassar. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi selatan (Sulsel) memusnahkan barang bukti narkoba,di lapangan Mapolda Sulsel Senin (26/10/2020).
Dalam Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam. Serta turut hadir Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumangerukka, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari, Sekprov Sulsel serta Abdul Hayat Gani, Kepala BNN sulsel, Kepala, Kejaksaan sulsel, Kepala Kejati sulsel, Kakanwil sulsel, Kakanwil kemenab Sulsel.
"Pemusnahan barang bukti berupa narkotika yang merupakan akumulasi barang sitaan dari kasus pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sulsel selama 1 bulan terakhir," kata Direktur Resnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Hermawan.
Direktur Resnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan menyebut barang bukti sitaan yang akan dimusnahkan berupa sabu 14,6 kg dan ekstasi sebanyak 2844 butir.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengatakan barang bukti yang akan dimusnahkan ini dari hasil pengungkapan sebulan terkhir.
Kapolda mengungkapkan, barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari jaringan internasional dengan menangkap enam orang tersangka.
Rencananya narkotika ini akan diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan, termasuk di Kota Makassar
"Ungakapan sebulan terakhir. Ini jaringan internasional, tersangkanya sampai saat ini ada statusnya kurir dan juga bandar," ujarnya.
Hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan kurang lebih 150 ribu orang di Sulsel.
"Hal ini juga wujud komitmen polda sulsel dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan narkoba meskipun dalam pandemi Covid-19," ujarnya.
"Oleh karena itu mari kita sama-sama perkuat sinergiritas antara Polri, BNN, Kejaksaan, Pengadilan dan TNI, Kementerian Hukum dan HAM, BPUN, Bea Cukai, angkasapura dan pelabuhan yang harus bergerak bersama-sama dan bersinergi. Mari kita nyatakan perang terhadap bandar dan jaringan narkoba, serta penindakan harus lebih tegas pada jaringan yang terlibat," pungkasnya.
 (bb/bq/hy)
in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment