Tribratanews.polri.go.id - Makassar. Sebanyak 12 orang yang diduga melakukan tindakan pidana kasus pengrusakan terhadap kapal Queen of the Netherland milik PT. Boskalis Int. Indonesia diamankan oleh Polairud Polda Salawesi Selatan (Sulsel).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan kejadian bermula saat kapal bertolak dari Makasar New Port menuju titik lokasi Quarry di Taka Copong, Kabupaten Takalar pada pukul 06.00 Wita dan sampai pada jam 07.00 Wita.
Kemudian, kapal didatangi beberapa nelayan dan Walhi meminta untuk menghentikan kegiatan dengan melempari batu dan Bom Molotov ke atas dek kapal sehingga menimbulkan kebakaran di beberapa titik, selain itu mereka juga melakukan pemotongan kabel listrik peneumatic sehingga kapal tidak bisa melakukan pengerukan di satu sisi.
Selain itu Tim Tactical Boat dan Tim Intel Polairud Polda Sulsel mendapatkan informasi dari Sahbandar kapal Queen of netherlands, yang menginformasikan bahwa kapal Queen didekati oleh sekitar kurang lebih 20 katinting dan 3 perahu jolloro dan melakukan tindakan anarkis terhadap kapal Queen yaitu dengan melemparkan bom molotov dan merusak bagian kapal yakni kabel peneumatic listrik dan beberapa kabel lain yang tersambung ke drag.
Kabid Humas Polda Sulsel mengatakan setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Intel dan kapal taktikal segera menuju ke lokasi pengerukan (11 mil barat daya dari pulau kodingareng) pada posisi S 05°09.470′ E 119°14.789′ dan menemui para demonstran yang sedang melakukan pengejaran dan pengrusakan terhadap kapal Queen of Netherlands, dan akhirnya aparat Polairud segera mengamankan beberapa orang yang diduga menjadi provokator dari aksi demonstrasi anarkis tersebut.
“Aksi ini sering berlangsung namun disayangkan kenapa mesti melanggar pidana, kita juga menyayangkan jika ada masyarakat yang harus diproses hukum, untuk itu sebaiknya jika ada aksi unjuk rasa sebaiknya jangan anarkis yang menimbulkan gangguan Kamtibmas dan pelanggaran hukum,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Minggu, (12/09/2020).
Kabid Humas Polda Sulsel berharap agar masyarakat memahami bahwa ini merupakan proyek strategis Nasional yang merupakan proyek untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas serta masyarakat agar jangan terprovokasi oleh upaya-upaya orang tertentu yang akhirnya menimbulkan efek Kamtibmas dan hukum.
(fn/bq/hy)