Polda Riau Tangkap Kurir Sabu, 12,8 KG Barbuk Disita

28 April 2025 - 15:02 WIB
Dokumentasi Polda Riau

Tribratanews.polri.go.id - Riau. Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkoba Polda Riau membekuk seorang tersangka peredaran gelap sabu. Tersangka tersebut adalah H yang ditangkap saat berada di dalam bus di Jalan S.M. Amin, Kota Pekanbaru, Senin (21/4/25).

"H berperan sebagai kurir dengan modus menyembunyikan sabu di dalam tas ransel hitam. Di dalam tas tersebut, petugas menemukan empat bungkus besar bermotif batik yang masing-masing berisi 13 bungkus plastik bening berisikan sabu," ungkap Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, Senin (28/4/25).

Ia menjelaskan, H mengaku baru pulang dari Malaysia dan diperintah seseorang berinisial K yang masih dalam pengejaran untuk mengantarkan paket ke Surabaya. Tersangka juga dijanjikan upah Rp150 juta apabila berhasil mengantarkan paket narkoba tersebut.

"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk penerima barang di Surabaya," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

(ay/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment