Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Polda Riau mewaspadai jual-beli secara ilegal satwa atau bagian hewan yang dilindungi melalui media sosial. Hal ini terungkap dalam kasus satwa dilindungi beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Sunarto mengatakan masyarakat bisa ikut andil dengan menjaga ekosistem hewan dilindungi tersebut. Pun kalau menemukan kasus penjualan, perbuaruan atau pembunuhan satwa bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
"Imbauan ini kami sampaikan agar kita dapat mewariskannya kepada anak cucu kita," terang Kombes Pol. Sunarto, Selasa, (20/07/21).
Sebelumnya jajaran kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Riau berhasil meringkus AH (28) terkait tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Tersangka AH diduga akan menjual berupa paruh burung enggang atau rangkong (Buceros rhinoceros) serta kuku harimau sumatera.
AH (28) menjelaskan paruh satwa burung rangkong berasal dari daerah Kalimantan yang dibeli melalui media sosial dengan harga Rp1,1 juta. Pelaku juga mengaku akan menjualnya dengan harga Rp15 juta.
Jumlah barang bukti yang berhasil disita sebanyak lima paruh burung enggang dan satu kuku harimau sumatera, yang akan dijual lagi.
AH dijerat pasal 21 ayat (2) huruf d juncto pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.