Tribratanews.polri.go.id - Batam. Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan sekitar 935 ribu gram ganja pada Rabu (7/2/24).
Ratusan gram ganja itu diperoleh dari pengungkapan kasus di akhir Januari 2024. "Dengan jumlah tersangka dua orang berinisial SO alias S dan MNS alias N. Barang bukti tersebut kami musnahkan setelah mendapat surat ketetapan barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam," ujar Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, Rabu (7/2/24).
Wadirresnarkoba mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada 27 Januari 2024 setelah penyidik mendapatkan informasi akan adanya transaksi ganja dari masyarakat sekitar.
"Jumlah orang yang dapat diselamatkan sebanyak 4.677 jiwa dari bahaya narkotika ini," tegas Wadirresnarkoba.
Terhadap kedua tersangka, penyidik mengenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
(ndt/pr/nm)