Tribratanews.polri.go.id - Pekanbaru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di Jalan Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir. Pada pengungkapan kasus tersebut petugas mengamankan dua pelaku dengan inisial MAR dan S yang merupakan warga Lampung.
Dalam keterangannya, Kapolda Riau, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa, Ditreskrimsus mengamankan sebanyak 408 ribu benih lobster senilai Rp 61,2 Miliar. Kemudian, dari keterangan pelaku, diketahui mereka membeli benih lobster kepada pengepul di Lampung. Selanjutnya dijual ke Vietnam melalui pelabuhan di Kabupaten Inhil.
Baca Juga: Kapolri, Panglima, dan Menhub Tinjau Arus Lalin Menuju Merak Via Udara
“Di lokasi Subdit IV mencurigai 1 unit kendaraan cold diesel yang bermuatan dan sedang parkir di belakang sebuah rumah kosong, setelah dilakukan pengecekan di temukan 24 kotak warna putih yang berisi benih bibit lobster ukuran kecil, di mana dalam setiap kotak warna putih tersebut berisi 25 kantong plastik, dari setiap kantong plastik berisi 680 ekor benih bibit lobster ukuran kecil, dengan total jumlah 408.000 ekor benih bibit lobster,” jelas Kapolda Riau, dilansir dari riauonline.co.id, Kamis (20/4/23).
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara barang bukti bibit lobster langsung diberangkatkan ke Kota Padang, Sumatera Barat untuk dilepas liarkan.
(ek/pr/um)