Tribratanews.polri.go.id - Jayapura. Polda Papua berhasil mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang mengakibatkan penahanan enam tersangka.
"Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari perhatian Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dalam menindak tegas kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia," jelas Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/6/23).
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa empat laporan polisi (LP) terkait kasus TPPO berasal dari Polda Papua (dua kasus), Polresta Jayapura Kota (satu kasus), dan Polres Jayapura (satu kasus). Dampak dari kasus-kasus TPPO tersebut menyebabkan delapan orang menjadi korban kejahatan tersebut.
Baca Juga: Ada Unsur Pidana, Polri Tangani Kasus Pemotor yang Dilindas Mobil
Ditambahkan Kabid Humas, penyidikan dan pengungkapan kasus TPPO ini menunjukkan komitmen Polda Papua untuk memberantas kejahatan perdagangan manusia di wilayahnya. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan TPPO.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes. Pol. Arif Bastari, menjelaskan bahwa para pelaku dalam kasus tersebut akan dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah.
(ay/hn/um)