Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Polda NTT menetapkan lima tersangka terkait kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pulau Timor.
"Ada lima orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking baik dari kalangan pemerintah maupun swasta," ungkap Kapolda NTT Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, S.I.K., M.Hum., dilansir dari laman antaranews, Kamis, (13/7/23).
Irjen. Pol. Johanis Asadoma juga menyampaikan hal itu berkaitan dengan perkembangan penanganan kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan RSP Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Kelima tersangka itu masing-masing berinisial BY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), GA sebagai konsultan perencana pembangunan, MX selaku Direktur PT TBJA, AFL selaku peminjam bendera PT TBJA, dan HD sebagai konsultan pengawas pembangunan,” jelas Kapolda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, dokumen/surat keterangan ahli, dan laporan hasil audit kerugian keuangan negara, ditemukan adanya kerugian penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16,5 miliar.
Pembangunan RSP Boking merupakan proyek tahun anggaran 2017 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan nilai proyek dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp17,8 miliar. Kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
(bg/hn/um)