Polda NTT Berhasil Tangkap WNA China Otak Penyelundupan Manusia ke Australia

5 June 2025 - 21:00 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Kupang. Tim Penyidik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT, berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama HE JIN alias YEN CING.

Dipimpin oleh Kanit TPPO AKP Yance Y. Kadiaman, S.H., penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 4 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

HE JIN ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada November 2024, dari Pantai Labuan Bajo, NTT menuju pesisir pantai Australia. Ia diduga menjadi otak dari sindikat penyelundupan WNA asal China yang hendak masuk ke Australia secara ilegal.

Penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan berkat koordinasi intens antara Divhubinter, Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Imigrasi, dan Unit TPPO Polda NTT. Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa HE JIN dan komplotannya telah menyelundupkan tujuh WNA China dari Bali ke Labuan Bajo menggunakan speed boat fiber. Para WNA tersebut sempat menginap beberapa hari di Labuan Bajo, sebelum diberangkatkan secara ilegal menuju Australia tanpa pemberitahuan kepada pihak imigrasi.

Tujuan dari penyelundupan ini adalah untuk menawarkan jasa masuk secara ilegal ke Australia kepada pencari kerja, dengan tarif sebesar 5.000 dolar AS per orang. Ketujuh WNA tersebut kini telah dideportasi ke negara asal mereka.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa praktik serupa telah dilakukan oleh sindikat ini sebanyak tiga kali, dengan titik keberangkatan berbeda: Pantai Serangan Bali, Pantai Labuan Bajo NTT, dan Pantai Saumlaki Maluku Tenggara Barat.

Titik kumpul utama seluruh WNA dilakukan di Bali sebelum diberangkatkan ke titik pemberangkatan.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa empat saksi penting yakni PT, kapten kapal yang membawa para WNA dari Labuan Bajo ke Australia; LU, anak buah kapal yang turut serta dalam pelayaran; EL, admin yang menangani transaksi dana operasional penyelundupan; dan KM, manajemen hotel tempat para WNA menginap di Labuan Bajo.

Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa Rekening koran transaksi keuangan, Nota penginapan hotel, File tiket pesawat, Visa on Arrival, dan paspor milik para WNA.

Tersangka HE JIN disangkakan melanggar Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antar-lembaga dan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan penyelundupan manusia lintas negara.

“Penangkapan terhadap tersangka HE JIN merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam memberantas tindak pidana penyelundupan manusia yang sangat merugikan negara dan melanggar hukum internasional. Kami mengapresiasi kerja sama antara Polda NTT, Bareskrim Polri, Divhubinter, serta Dirjen Imigrasi dalam mengungkap kasus ini. Tersangka diketahui sebagai otak utama dari jaringan yang telah beroperasi di beberapa wilayah Indonesia dan menyelundupkan WNA secara ilegal ke Australia,” jelas Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Kamis (5/6/25).

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini, guna memastikan tidak ada celah bagi pelaku penyelundupan manusia untuk menjalankan aksinya. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan profesional,” tambah Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Setelah penangkapan, tersangka langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Kupang menggunakan maskapai Batik Air pada Rabu, 5 Juni 2025 pukul 02.00 WIB, di bawah pengawalan ketat oleh tim penyidik yang dipimpin langsung oleh AKP Yance Y. Kadiaman, S.H.

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini serta melakukan pelacakan aliran dana yang digunakan dalam operasi penyelundupan.

(pt/hn/rs)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment