Tribratanews.polri.go.id - Polda NTT berhasil meringkus belasan pelaku perjudian online. Hal tersebut adalah tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian.
Kapolda NTT Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menerangkan, tujuh orang tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan barang bukti. Antara lain, tujuh unit handphone yang dipakai untuk mengakses judi online, tujuh buah SIM card, tujuh buah ATM dan enam buah buku rekening.
"Barang bukti yang disita ini merupakan milik para tersangka. Ini wujud nyata Polda NTT, tidak ada toleransi terkait kejahatan perjudian. Baik itu yang sifatnya konvensional maupun online," jelas Kapolda, Rabu (31/8/22).
Irjen. Pol. Setyo Budiyanto menjelaskan tujuh orang tersangka judi online itu dibekuk ketika tengah bermain. Para pelaku terdeteksi Tim Patroli Siber Ditreskrimsus yang melakukan penelusuran website judi online di wilayah hukum NTT, dengan nama inisial situs judi yaitu KADI.
Berdasarkan penelusuran tersebut, diperoleh sejumlah identitas orang yang diduga sebagai bandar judi online, dengan inisial BSY yang sekarang masih dalam proses penyelidikan.
Pasca ditelusuri kembali pada tanggal 29 sampai 30 Agustus 2022, Tim Siber berhasil membekuk 13 orang dari berbagai daerah di NTT.