Tribratanews.polri.go.id - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mulai menampilkan keseriusannya dalam memberantas aneka jenis judi di wilayah hukumnya. Tak hanya amankan dan membekuk para pemain, bandar juga turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Praktek judi online ini diperkirakan diperkirakan miliki omzet Rp. 12 Miliar perbulannya.
Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., yang hadir memberikan keternagan persnya kepada para wartawan di lobby humas Polda itu menegaskan pihaknya tak akan lagi memberi toleransi bagi pelaku perjudian online maupun konvensional.
“Hari ini kami telah melakukan penindakan secara hukum terhadap pelaku judi online di wilayah hukum Polda NTT. Ada 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolda saat knferensi pers, pada Rabu (31/08/2022)
Kapolda NTT yang saat itu didampingi Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki dan Kabid Humas Polda NTT Kombes. Pol. Arie Sandy Zulkarnain Sirait, S.I.K., M.Si., juga memaparkan, sejumlah barang bukti (BB) berhasil diamankan. Ditampilkan saat itu BB berupa, 7 unit Handphone yang digunakan untuk mengakses dan bermain judi online bersama kartu sim, 7 kartu ATM dan 6 buku rekening tersangka.
Pengungkapan dan penangkapan para tersangka itu, urai Kapolda NTT diawali dengan tim patroli cyber Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penelusuran situs judi online dengan nama situsnya berinisial KD. Dari hasil patroli tersebut, aparat mendapat identitas yang diduga sebagai bandar judi online yaitu bernisial BSY yang statusnya masih dalam proses penyidikan.
“Setelah dilakukan penelusuran selama dua hari yakni tanggal 29 hingga 30 Agustus 2022, Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penindakan secara tegas terhadap 13 orang tersangka yang diamankan dan telah disita beberapa bukti dari tersangka yang berasal dari berbagai wilayah di wilayah hukum Polda NTT,” urainya sembari menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan, terindikasi bahwa transaksi atau perputaran uang dari bandar judi online diperkirakan lebih dari 12 Miliar rupiah perbulannya.
Dari 13 orang tersebut, lanjut Setyo, 7 orang yang memenuhi unsur yaitu SP (34) yang bermain judi Togel online sejak tahun 2021 bermodal 20 juta rupiah. Tersangka kedua berinisial KU (26) bermain judi Slot Roulette bermodal 5 sampai 6 juta rupiah. Selanjutnya tersangka WS (39) bermain togel online dengan modal 3 juta rupiah. Tersangka RD (33) bermain Slot Roulette bermodal 2 juta rupiah. Tersangka selanjutnya berinisial YT (29) bermain judi Roulette dan togel online bermodal 1 juta rupiah . Tersangka RK (42) bermain judi togel online sejak tahun 2021 dengan modal 800 ribu rupiah dan tersangka terakhir berinisial BA (52) bermain judi togel online dengan modal 300 ribu rupiah.
Ketujuh tersangka ini dijerat dengan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub pasal 303 jo pasal 303bis KUHPidana. Dimana menurut Kapolda NTT, pasal itu menyatakan Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan/atau denda denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Subsider pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.
Sementara untuk bandar, tegas Jenderal Bintang Dua itu masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. “Bandar judi online yang berinisial BSY masih dalam proses penyelidikan dan akan dilakukan upaya untuk penangkapan terhadap yang bersangkutan. Sedangkan tersangka yang diamankan dengan modal rata-rata sebesar puluhan juta rupiah. Ada juga yang jutaan rupiah,” pungkasnya.
Polda NTT Bekuk Pemain Judi Online Beromzet 12 Miliar Perbulan, Gimana Bandarnya?
1 September 2022 - 19:52
WIB
in
Hukum
Sign in to leave a comment