Polda NTB Tetapkan 23 Tersangka Kasus Pengeboman Ikan

22 May 2024 - 19:00 WIB
antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Polda NTB tetapkan 23 tersangka dari hasil pengungkapan sembilan kasus pengeboman ikan.

"Sembilan kasus dengan 23 tersangka ini terungkap dalam periode Januari 2024 sampai hari ini," jelas Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol. Andree Ghama Putra, S.H., S.I.K., dilansir dari antaranews, Rabu (22/5/24).

Kasus terakhir, terungkap pada 16 Mei 2024 di kawasan perairan Teluk Rano, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

"Dalam kasus terakhir 16 Mei 2024 di Teluk Rano, kami sita dua perahu motor beserta kelengkapan alat pengeboman ikan dengan tersangka enam orang," tambahnya.

Dengan mengungkap kasus terakhir, Ditpolairud Polda NTB berhasil menyita 251 bahan peledak jenis detonator, delapan unit perahu motor, delapan kompresor, 65 botol berisi pupuk, dan berbagai kelengkapan alat tangkap ikan.

Baca Juga: Sapa Pengungsi Banjir Bandang Sumbar, Ketum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi

"Dari 251 detonator yang kami amankan, 198 di antaranya sudah dimusnahkan agar menghindari terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu keamanan mengingat, detonator ini masuk kategori bahan peledak," tambahnya.

Bahwa sembilan kasus pengeboman ikan ini terungkap dari tindak lanjut informasi masyarakat.

Lokasi pengungkapan berada di kawasan perairan Sape, Kabupaten Bima; Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur; Kecamatan Moyo Hilir, dan Kecamatan Labuan Badas di Kabupaten Sumbawa.

Kombes Pol. Andree Ghama Putra, S.H., S.I.K., menuturkan bahwa penanganan kasus untuk tujuh di antara 23 tersangka kini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Untuk sisanya kini masih dalam tahap pemberkasan," tuturnya.

Dalam proses pemberkasan sembilan kasus tersebut, penyidik Ditpolairud Polda NTB menetapkan tersangka dengan menerapkan Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 juncto dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ek/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment