Polda NTB Bongkar Penjualan Daging Penyu Hijau

1 August 2023 - 21:45 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Mataram. Polda Nusa Tenggara Barat membongkar bisnis penjualan daging penyu hijau dengan menangkap tiga orang pelaku yang berdomisili di Kabupaten Sumbawa.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, bisnis penjualan daging penyu hijau ini terungkap dari hasil pengawasan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB.

"Dari kasus ini, ketiga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 10 boks styrofoam berisi daging penyu hijau," ujar Kombes Pol. Arman, Selasa (1/8/23).

Tiga orang tersangka yang berasal dari Kabupaten Sumbawa tersebut berinisial IGS (35), IGR (45), dan SM (65).

"Terhadap tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," lanjut Kombes Pol. Arman.

Pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap IGS. Dalam truk angkutnya, ditemukan 10 boks styrofoam berisi daging penyu hijau. Sementara, satu boks itu berisi daging penyu hijau seberat 30 kilogram sehingga jumlah keseluruhan daging penyu hijau yang disita petugas mencapai 300 kilogram.

Baca Juga:  Pemerintah Resmi Buka Rangkaian Kegiatan Bulan Kemerdekaan

"Itu kalau dijual harganya Rp45 juta dengan asumsi per kilogramnya seharga Rp150 ribu," ujar Kombes Pol. Arman.

Dari hasil interogasi terhadap IGS yang berperan sebagai sopir truk, terungkap bahwa daging penyu hijau tersebut hendak diberangkatkan ke Bali untuk diserahkan kepada pemesan.

"Dari pengakuan IGS terungkap siapa yang menyuruh dan penyuplai, yakni IGR sebagai orang yang menyuruh dan SM sebagai penyuplai," tambah Kombes Pol. Arman.

Dari keterangan IGS, polisi kemudian melakukan penelusuran keberadaan kedua pelaku lain. "Hasilnya pada Kamis (27/7), keduanya kami tangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Sumbawa," lanjut Kombes Pol. Arman.

Dari hasil pemeriksaan terhadap SM, bisnis penjualan daging penyu hijau ini merupakan tindak lanjut kerja sama dengan seseorang dari luar NTB. SM menyatakan, daging penyu hijau itu didapat dari para nelayan.

"Belinya dari nelayan. Harga belinya Rp400 ribu sampai Rp600 ribu per ekor, tergantung bentuk dan ukurannya. Semakin berat, semakin mahal," ujar Kombes Pol. Arman.

Kepada penyidik, SM mengaku sudah dua kali mengirim daging penyu hijau tersebut ke Bali dan menjualnya ke beberapa restoran. Ia menjalankan bisnis tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang cukup besar.

(ndt/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment