Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat-Obatan Terlarang

10 April 2023 - 12:38 WIB
Dok. Polri

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan kepada ASF, AP, dan MN terkait peredaran obat-obatan golongan G.

Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto, menerangkan bahwa penangkapan diawali dari informasi peredaran obat-obatan golongan G dari Ruko N. 198 E3 di Jl. Raya Hankam RT/RW 06/08, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Saat Tim Unit 5 Subdit 2 ke lokasi, dialakukan penangkapan terhadap tersangka ASF yang sedang mengeluarkan lima kardus obat-obatan jenis LL 100.

“Setelah dilakukan interogasi dan penyesuaian terhadap bukti-bukti yang ada terhadap Sdr. ASF, mengeluarkan 5 kardus obat-obatan jenis LL 100 untuk diserahkan kepada pembeli yang bernama Sdr. AP dan Sdr. MN,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers, Senin (10/4/23).

Baca Juga:  Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan Ke Persis

Kemudian, dari hasil interograsi tersangka AP dan MN diketahui 5 kardus obat-obatan jenis LL 100 akan dikirim ke Surabaya dengan menggunakan bus dari Pulo Gebang Jakarta Timur. Lalu, mereka tidak memiliki izin edar dan keahlian farmasi untuk meracik.

Para Tersangka dikenakan Pasal 197 dan/ atau 196 dan/ atau 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/ atau Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Tak hanya itu, penyidik juga membongkar kasus peredaran PIL Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein (PCC) di Tangerang. Dari pengungkapan itu ditangkap tersangka DAR, HM, dan FR.

Dijelaskan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan di Duren Sawit beberapa waktu lalu. Kemudian, Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 menangkap ketiga tersangka yang mengaku akan mengirim barang itu ke DPO di Yogyakarta melalui ekspedisi.

“Tersangka FR juga mengaku akan mengirimkan PCC ini ke Banjarmasin untuk diedarkan,” jelas Kapolda.

Penyidik menyangkakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp10.000.000.000

(ay/hn/um)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment