Polda Metro Jaya Ungkap Narkoba Lintas Negara, Bekuk 35 Tersangka dari 19 Kasus

13 July 2022 - 04:08 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku kasus peredaran narkoba lintas Malaysia-Jakarta dalam rentang waktu Mei 2022 hingga awal Juli 2022.
Total 35 tersangka dari 19 kasus yang diungkap dalam rentang waktu tersebut.

“Kemudian dari kejahatan ini, penyidik dari Direktorat  Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap 35 orang, di mana dari 35 orang ini terdiri dari 19 kasus, Jadi 19 kasus ini pelakunya 35 orang yang ditangkap,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan, Selasa (12/7/22).

Dari pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa jenis sabu seberat 86,27 kg, jenis heroin seberat 241 gram, jenis ekstaksi sebanyak 135 butir, jenis ganja seberat 4,02 kg, dan jenis erimin 5 mg atau happy five sebanyak 3.800 butir. Lalu, jenis tembakau sintetis seberat 202 gram, dan jenis cannabinoid seberat 3,74 kg serta alat dan bahan pembuatan tembakau sintetis.

Kombes. Pol. Endra Zulpan juga mengatakan, modus yang digunakan jaringan sindikat narkotika Malaysia-Jakarta yang pertama yaitu menyembunyikan sabu dalam bungkus Teh China Guan Yingyang dan diselundupkan dalam koper.

“Kemudian modus yang kedua yang digunakan para pelaku kejahatan ini adalah barang bukti narkotika jenis sabu ini dikamuflasekan seperti kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan,” jelas Kabidhumas.

Modus selanjutnya yang digunakan para pelaku yaitu menyelundupkan ke dalam bungkus makanan kripik dan dikirim melalui jasa ekspedisi. “Kemudian modus yang ketiga atau terakhir yang digunakan adalah barang bukti ini diselundupkan melalui jasa ekspedisi dan dikamuflasekan dalam bungkus makanan kripik,” terang Kabidhumas.

Atas kejahatannya, para pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment