Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Buronan FBI Amerika, pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Russ Medlin ditangkap di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan ditetapkan tersangka kasus dugaan terjerat kasus pedofilia dan penipuan modus investasi saham bitcoin sebesar 722 Juta USD.
“Memang benar kami baru saja menangkap buronan yang di cari FBI dan interpol, dia adalah WNA Amerika serikat dengan kasus penipuan dengan modus menipu korbannya dengan iming-iming investasi virtual dengan bitcoin.” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, Senin (16/06/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menambahkan bahwa, yang bersangkutan akan segera kami serahkan ke pihak imigrasi untuk segera di deportasi, saat ini perwakilan dari FBI juga sudah datang ke Indonesia, untuk membawa yang bersangkutan ke negaranya untuk di adili di Amerika serikat.
Barang bukti yang kami amankan dari kamar apartemen yang di sewa buronan FBI ini, adalah paspor Amerika serikat milik pelaku, sebuah laptop, ponsel dan tablet milik pelaku dan beberapa lembar saham bercap logo bitcoin.
RAN ini ternyata juga seorang pedofilia,ada kemungkinan besar dia juga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di Indonesia juga selama pelariannya dari kejaran FBI Sebelum kami tangkap semalam.
Selain melakukan penipuan investasi saham virtual bitcoin,RAN juga mengidap kelainan seksual,yakni kesukaan pada anak-anak atau pedofilia,yang bersangkutan juga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak di Amerika serikat dan selama pelariannya di Indonesia.
(wm/bq/hy)