Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia (MUID). Dari hasil gelar perkara tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Untuk hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (4/10/23).
Baca Juga: Mantan Vokalis Zivilia Akan Diperiksa Terkait Jaringan Fredy Pratama
Direktur menyebut, gelar perkara akan dilanjutkan kembali Kamis (5/10/23). Oleh karenanya, ia memastikan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
"Iya besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi,” ungkapnya.
Menurut Direktur, 28 saksi telah diperiksa, termasuk 8 orang korban yang merupakan finalis MIUD 2023.
(ay/hn/nm)