Tribratanews.polri.go.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pencuri motor dengan modus paranormal gadungan. Kedua tersangka itu sebelumnya beraksi di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).
"Ada dua pria berinisial RAT (60) dan AJ (46), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah diduga melakukan pencurian motor," jelas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno dikutip dari Antara, Rabu (27/5/26).
Ia menerangkan, tersangka RAT (60) ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara pada 23 Mei 2026. Sedangkan AJ (46) diringkus sehari kemudian di kawasan Semper, Jakarta Utara.
Kedua tersangka, ujarnya, memanfaatkan tipu muslihat dan ketakutan korban untuk membawa kabur sepeda motor beserta barang berharga milik seorang remaja bernama Ilham (19). Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban serta hasil pengembangan informasi warga melalui pos keamanan lingkungan (pos kamling) RW 13 Duren Sawit.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan empat tahun penjara," ungkapnya.
(ay/hn/rs)