Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pengedar Uang Dollar Palsu di Bekasi

11 March 2021 - 12:52 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka pembuat dan penyebar uang palsu di Kompleks Dukuh Zamrud Blok S Nomor 1, Mustika Jaya, Kota Bekasi Jawa Barat.

 

 

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan keempat tersangka tersebut berinisial SUL (57), IS (49), HS (50), dan AD (47). 

 

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan modus operandi yang dilakukan keempat tersangka yaitu mencetak uang dollar Amerika Serikat palsu, pecahan 100 dollar Amerika Serikat memakai komputer, printer dan scanner lalu diedarkan ke masyarakat.

 

 

 

Dari tangan keempat tersangka, tim penyidik Polda Metro Jaya telah mengamankan 10 lak atau setara dengan 1.000 lembar uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan US$100, dua buah buku tabungan, satu set komputer LCD, satu mesin printer, satu pemotong kertas dan tiga unit ponsel pintar.

 

 

 

"Motif keempat tersangka ini adalah untuk mencari keuntungan. Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dana atau Pasal 245 KUHP dan Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

 

 

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment