Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya merilis penangkapan tiga tersangka kasus pembunuhan pegawai MRT berinisial DDY (39) pada 9 November 2023. Ketiga tersangka tersebut adalah R alias Kevin (29), IS alias FII (31), dan JS (48).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Hayadi menerangkan, terdapat satu orang yang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni GIP alias bodong.
Baca Juga: Menteri PANRB Minta Masyarakat Lapor Jika Ada ASN Tak Netral di Pemilu 2024
“Tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan dengan melukai korban hingga kehilangan nyawa dan kemudian mengambil mobil milik korban yang mana mobil tersebut awalnya ditawarkan oleh korban di media sosial facebook,” ungkap Direktur di Polda Metro Jaya, Jumat (17/11/23).
Lebih lanjut Direktur menjelaskan, tersangka R berperan menghubungi korban dengan alasan untuk membeli mobil dan memegang tangan kanan korban pada saatemghabisi nyawa korban. Kemudian, tersangka IS berperan menggorok leher korban.
Lalu, tersangka JS berperan sebagai penadah mobil Fortuner milik korban. Terakhir, tersangka bodong yang merupakan DPO berperan memegang korban.
“Para Tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365
KUHP,” jelas Direktur.
ay/hn/nm