Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengoplosan elpiji di Kampung Kademangan, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan dengan menetapkan seorang mantan pegawai honorer berinisial RS (43) sebagai tersangka.
"(Tersangka) pernah bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Perhubungan Tangerang Selatan dari 2008 sampai dengan 2018," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak dilansir dari laman pmjnews, Kamis (28/9/23).
Menurut Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, pelaku melakukan pengoplosan tabung subsidi 3 kg yang disuntikkan ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kg dengan menggunakan selang regulator.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Tersangka Mafia Tanah Dengan Kerugian Ratusan Juta
Selain menangkap tersangka, Polisi juga menyita 33 tabung elpiji 3 kg isi, 47 tabung elpiji 3 kg kosong, 16 tabung elpiji 12 kg isi, 3 tabung elpiji 12 kg kosong, 4 tabung elpiji 5.5 kg, 3 selang regulator, 10 segel elpiji 12 kg, 1 kantong plastik segel.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan. Kemudian Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(bg/pr/nm)