Polda Metro Jaya Gelar Perkara, Tetapkan Tersangka Kematian Anak Tamara

8 February 2024 - 21:36 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Dante merupakan anak dari artis Tamara Tyasmara yang meninggal dunia di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).

"Hari ini kami melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu, dilansir dari Antaranews, Kamis (08/02/24).

Gelar perkara dilakukan setelah pihaknya menerima hasil kedokteran forensik terkait kegiatan ekshumasi terhadap korban dan hasil digital forensik berupa rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian 'scientific crime investigation' (penyidikan tindak pidana yang menggunakan berbagai disiplin ilmu baik ilmu murni atau terapan)," jelasnya.

Baca Juga: Polda Sumut Siapkan Personel Untuk Amankan Tahapan Pemungutan Suara Pada Pemilu 2024

Ia mengungkapkan mengenai hasil rekaman yang terlihat di CCTV, bahwa akan diungkap dalam gelar perkara yang dilakukan hari ini. "Karena untuk mencegah pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Lanjutnya, begitupun dengan hasil ekshumasi terhadap jenazah Dante, ia belum bisa menjelaskan secara detail karena bukan bidangnya. Ekshumasi merupakan proses menggali atau mengeluarkan (tubuh dan lain-lain) dari bawah tanah.

"Hasil ekshumasi dan detail terkait digital forensik akan disampaikan oleh ahlinya langsung karena untuk digital forensik akan dilakukan secara detail menit demi menit detik demi detik. Nanti kami akan hadirkan ahli digital forensik dan kedokteran forensik," jelasnya.

Dalam keterangannya ia menambahkan untuk pemeriksaan saksi di tahap penyidikan kasus ini telah diperiksa sebanyak 16 orang saksi.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Wira Satya Triputra, S.I.K., M.H., menyebutkan bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), anak dari artis Tamara Tyasmara, setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Selasa (6/2).

"Kita simpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelasnya, Rabu (07/02/24).

Diakhir kesempatan ia menjelaskan pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan.

(fa/pr/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment