Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram. Dalam pengungkapan ini tiga pria ditangkap pada Jumat (13/2/26).
Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan. Tiga tersangka yang ditangkap adalah RA (30), TB (25), dan AW (33).
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi Narkoba di area parkir mobil Stasiun Tanah Abang,” jelas Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Arie, Sabtu (14/2/26).
Menurut AKP Arie, tim penyidik kemudian melakukan pemantauan dan pemetaan lokasi. Setelah memastikan target berada di tempat, tim berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk melakukan penindakan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pria tersebut, tim penyidik menemukan Ganja seberat 10 kilogram yang disimpan dalam tas jinjing. Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah kontrakan di Jalan H. Nasa Syamsudin, Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.
Di lokasi kedua ini, jelasnya, petugas kembali menemukan Ganja tambahan seberat 5,507 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti Ganja yang berhasil disita mencapai 15,507 kilogram.
"Kami melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan selanjutnya kami menemukan Barang bukti berupa Ganja seberat 5,507 kg jadi dalam total barang bukti berjumlah 15,507 kg,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Direktorat Reseres Narkoba Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut.
(ay/hn/rs)